- Lampiran I
- Lampiran II
- Lampiran III
- Lampiran IV
Perpres tentang Rincian APBN memuat APBN yang dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, satuan kerja, lokasi dan jenis belanja. Dokumen ini sangat penting sebagai bentuk akuntabilitas anggaran kepada publik. Disamping itu dalam siklus anggaran bahwa perpres tentang rincian APBN merupakan dokumen yang menjadi alat kontrol dalam pengesahan DIPA, sebagai dokumen pelaksanaan anggaran. Maka lahirnya Perpres tentang Rincian APBN tepat waktu merupakan mata rantai yang sangat menentukan dalam siklus APBN kita.
Pada TA 2007 setelah melalui kerja keras dan melelahkan akhirnya Perpres tentang Rincian APBN 2007 dapat ditetapkan pada tanggal 30 Nopember 2006 dengan Perpres No.93 tahun 2006. Berdasarkan PP 21 tahun 2004 menyatakan bahwa Perpres tentang rincian APBN tersebut harus terbit paling lambat akhir Nopember, dengan demikian amanat tersebut telah dipenuhi untuk TA 2007. Upaya untuk mengemban amanat ini tentunya patut mendapatkan apresiasi, walau kalau dari segi kulaitas masih terdapat hal-hal yang harus dibenahi kedepan.
Dalam rincian Perpres tersebut dimuat hal-hal sebagai berikut :
1. Lampiran I memuat tentang Rincian APBN menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja;
2. Lampiran II memuat tentang Rincian APBN menurut fungsi/sub fungsi dan jenis belanja;
3. Lampiran III memuat tentang Rincian APBN menurut program, kegiatan dan jenis belanja;
4. Lampiran IV memuat tentang Rincian APBN menurut lokasi dan jenis belanja;
5. Lampiran V memuat tentang Rincian APBN menurut alokasi anggaran masing-masing Satker dan jenis belanja;
Total alokasi dana APBN 2007 sebesar Rp258,0 triliun dengan distribusi belanja sebagai berikut Rp63,9 triliun Belanja Pegawai, Rp71,5 triliun Belanja Barang, Rp73,1 triliun Belanja Modal, dan Rp49,4 triliun Bantuan Sosial. Rincian Perpres APBN 2007 terlampir (Lampiran I s/d IV)
Disamping itu dalam Perpres ini juga dimuat tentang perubahan rincian (Revisi) dari APBN yang berupa pergeseran anggaran belaja; perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan perubahan pagu Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat luncuran PHLN, dinyatakan akan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
|